Perusahaan Tak Bayar THR, Laporkan

Perusahaan Tak Bayar THR, Laporkan

\"Bengkulu\"BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur meminta masyarakat aktif melaporkan perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 lebaran.

“Menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan aturan dan kalau tidak ditaati, akan dikenai sanksi,” kata Kepala Disnakertrans Ir Sulaiman melalui Kabid Tenaga Kerja Buyung Kanizar SSos, kemarin (20/6).

Dikatakannya, pihaknya akan membentuk tim untuk melalukan pengawas THR lebaran. Nantinya, tim tersebut menggelar inspeksi mendadak ke berbagai perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kaur ini. Sebab pemberian THR baik untuk karyawan perusahaan swasta termasuk karyawan toko, diberikan sebesar satu bulan gaji.

\"Kami akan mengawasi jika kemudian ada perusahaan yang tidak melakukannya segera lapor dan nanti akan kita sanksi sesuai aturan yang berlaku,\" tegasnya.

Ditambahkannya, kewajiban perusahaan adalah mengalokasikan dana untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Salah satunya lewat pembayaran THR. Mengingat hari raya idul fitri adalah momen yang paling ditunggu, termasuk oleh para pekerja. Pemberian THR juga diartikan sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap para pekerjanya.

“Jika kesejahteraan pekerja diperhatikan dengan baik, maka hal itu akan berkorelasi dengan loyalitas dan produktivitas pekerja itu sendiri terhadap perusahaan,” pungkasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: